Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — di antaranya FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi kecil tanpa biaya untuk mengungkapkan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Campur Tangan Pemerintah
Para profesor menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berprofesi sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan– menyebabkan gangguan dalam rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kelangsungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap praktek akan berkurang– bahkan berpotensi nyata membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparansi– dan dapat menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar mempertegas koordinasi”, bukan merupakan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan organisasi profesional.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Institusi pendidikan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan pemerintah harus dijaga– bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi perguruan tinggi | Beralih ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan & layanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |